Proses pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua, terakhir dibuka besok, Senin (28/6/2021). Pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BLT UMKM, bisa mengajukan bantuan Rp 1,2 juta. Proses pengusulan BLT UMKM tahap dua dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan BLT UMKM, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. 4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD. 5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Apabila telah memenuhi persyaratan, pelaku usaha mikro bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut: 1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni: Fotokopi KTP elektronik;
Fotokopi Kartu Keluarga; Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan. 2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut: NIK sesuai KTP elektronik; Nomor Kartu Keluarga (KK);
Nama lengkap sesuai KTP elektronik; Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan; Jenis kelamin;
Tanggal lahir; Bidang Usaha; Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Pelaku usaha mikro yang ingin mengetahui apakah sebagai penerima bantuan Rp 1,2 juta, bisa melakukan pengecekan secara online . Calon penerima bisa mengecek laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Masyarakat bisa mengakses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id .
Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta: 1. Buka laman . 2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'. 4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak. 1. Buka laman
2. Masukkan nomor KTP. 3. Klik cari. 4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Leave a Reply