Pemerintah melalui Satgas Covid 19 menugaskan Komandan Kodim (Dandim) dan Kapolres di Kudus (Jateng) dan Bangkalan (Jatim) untuk memimpin penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kedua daerah tersebut mengalami lonjakan kasus Covid 19 pasca Idul Fitri 2021. "Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan. Penebalan artinya penambahan petugas agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi DI Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Airlangga mengatakan pemerintah akan menerbitkan instruksi Mendagri sebagai payung hukum penanganan khusus penyebaran Covid 19 di Kudus dan Bangkalan, serta daerah lainnya yang tergolong kritis. "Terkait dengan daerah daerah merah antara lain Kudus, kemudian Bangkalan, dan beberapa daerah nanti yang instruksi Mendagri nya akan segera diterbitkan dan masing masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten kota masing masing," katanya. Airlangga mengatakan bahwa kasus Covid 19 di sejumlah daerah mengalami kenaikan.

Oleh karenanya pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM Mikro di 34 Provinsi di Indonesia dari 15 28 Juni 2021. Dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat khusunya di daerah yang tergolong zona merah penyebaran Covid 19. Diantaranya perkantoran yang berada di daerah rawan penularan Covid 19 atau zona merah wajib memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.

Sementara itu, untuk daerah zona oranye dan kuning wajib WFH 50 persen. "Artinya 25 persen itu (yang masuk kantor) bukan mereka yang itu itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing masing," katanya. Pemerintah juga, kata Airlangga, akan memperketat protokol kesehatan di restoran dan mal.

Untuk sektor restoran dan mal batas jam operasional hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian untuk kegiatan di tempat ibadah di zona merah akan ditutup. Pemerintah meminta masyarakat untuk beribadah di rumah demi menghindari penyebaran Covid 19.

Penutupan tempat ibadah di zona merah tersebut akan diberlakukan selam dua pekan. "Khusus di tempat tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 Minggu," pungkas Airlangga.