Berikut informasi mengenai seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021, mulai dari jadwal, formasi terbanyak, ketentuan umum hingga dokumen persyaratannya. Diketahui, kebutuhan ASN di tahun 2021 sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non Guru. Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) lalu. Sesuai jadwal, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada 31 Mei 2021 mendatang. Jadwal seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 terdapat dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari.
Dokumen tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah pada 6 Mei 2021. 1. Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d. 13 Juni 2021 2. Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021 4. Masa Sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021 5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d. September 2021
6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing masing lokasi) 7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021 Tes 3: Desember 2021 8. Pelaksanaan SKB CPNS September s.d. Oktober 2021
9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021 10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021 Diketahui, Kemenpan RB telah membagikan informasi mengenai formasi terbanyak CPNS dan PPPK 2021 melalui unggahan di Instagram resmi @kemenpanrb .
"Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021. Untuk formasi lainnya silahkan ditunggu di laman resmi instansi maupun sscasn ya!" tulis @kemenpanrb dalam keterangan postingannya, Senin (17/5/2021). Formasi CPNS 2021 terbanyak di Instansi Pusat: Penjaga Tahanan
Analisis Perkara Peradilan Pemeriksa Analisis Hukum Pertanahan
Perawat Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Provinsi: 1. Kesehatan
Perawat Dokter Asisten Apoteker
Perekam Medis Bidan 2. Teknis
Polisi Kehutanan Pengelola Keuangan Pranata Komputer
Pengelola Perpustakaan Penyuluh Pertanian Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota:
1. Kesehatan Perawat Bidan
Dokter Apoteker Pranata Laboratorium Kesehatan
2. Teknis Auditor Penyuluh Pertanian
Pengelola Keuangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Polisi Pamong Praja
Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Instansi Pusat: Penyuluh KB Penyuluh Perikanan
Penyuluh Kehutanan Perawat Perencana
Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Provinsi: 1. Guru Guru BK
Guru TIK Guru Matematika Guru Penjasorkes
Guru Seni Budaya 2. Teknis Pranata Komputer
Teknik Jalan dan Jembatan Instruktur Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Penyuluh Kehutanan 3. Kesehatan Perawat
Asisten Apoteker Pranata Laboratorium Kesehatan Apoteker
Bidan Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota: 1. Guru
Guru Kelas Guru Penjasorkes Guru BK
Guru TIK Guru Agama Islam 2. Teknis
Penyuluh Pertanian Arsiparis Pranata Komputer
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pamong Belajar 3. Kesehatan
Perawat Bidan Pranata Laboratorium Kesehatan
Perekam Medis Asisten Apoteker 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran: Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; Dokter Pendidik Klinis;
Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). 3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI. 6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. 8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan. Formasi Khusus CPNS: Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude), Jumlah: sesuai kebutuhan
Penyandang Disabilitas, Jumlah: minimal 2% dari formasi Diaspora, Jumlah: sesuai kebutuhan 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis. 5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. 6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan. 9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh : Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan;
Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit. 1. Honorer THK II sesuai database THK II di BKN. 2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud. 4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS atau PPPK 2021:
Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ijazah
Transkip Nilai Pas Foto Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Dokumen dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Leave a Reply